BeritaDaerah

Masyarakat Desa Awua Jaya Laporkan Kadesnya, Kejari Konawe: Laporan Masi Kami Dalami

54
×

Masyarakat Desa Awua Jaya Laporkan Kadesnya, Kejari Konawe: Laporan Masi Kami Dalami

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN6SULTRA.COM.,KONAWE
Forum Aspirasi Masyarakat Desa Awua Jaya (FORMADEWA) resmi melaporkan Kepala Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, di Kejaksaaan Negeri Konawe terkait dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD), dari tahun 2016 s/d tahun 2022, (Rabu 02/02/2022).

Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan pikiran sebagainya di tetapkan dengan Undang-Undang. Undang-Undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Kordinator Forum Aspirasi Masyarakat Desa Awua Jaya (FORMADEWA), Rasmin menjelaskan terkait laporan di Kejaksaan Negeri Konawe dengan Nomor : 001/LHP/FORMADEWA/I/2022, Perihal : Laporan Aduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Dari Tahun 2016 s/d Tahun 2022, Desa Awua Jaya Kecamatan Asinua Kabupaten Konawe.

Rasmin menguraikan sejumlah penyimpangan yang sudah di laporkan antara lain insentif (honor) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama tiga tahun sejak tahun 2016 s/d 2019 yang kami duga honor tersebut di gelapkan oleh oknum Kepala Desa Awua Jaya dan di gunakan untuk kepentingan pribadi, dan pada tahun 2018 Kepala Desa Awua Jaya menganggarkan Program Pengadaan Kilowatt hour (KWh) listrik yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang di peruntukkan untuk masyarakat Desa Awua Jaya sebagai penerima manfaat secara gratis, akan tetapi dalam proses pemasangan KWh yang di laksanakan secara bertahap, oknum Kepala Desa tersebut di duga kuat telah melakukan PUNGLI (Pungutan Liar) kepada masyarakat penerima bantuan kWh, dengan jumlah pungutan berpariasi mulai dari Rp.500.000,00-, Rp.1.000.000,00- , dan bahkan ada yang sampai Rp.1.500.000,00-, per Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan KWh.

Lanjut Rasmin di tahun yang sama tepatnya tahun 2018, Kepala Desa Awua Jaya menganggarkan Dana Penyertaan Modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp.107.500.000,00- , yang bersumber dari Anggaran Dana Desa untuk Pengadaan Mobil Operasional BUMDes, yang rencananya akan di beli dengan cara cash/tunai di tahun 2018, tapi dalam perjalanannya Pengurus BUMDes Desa Awua Jaya tidak merealisasikan pengadaan mobil BUMDes tersebut.

Nanti di tahun 2019, Mobil Operasional BUMDes Awua Jaya tersebut di beli, setelah Penyertaan Modal BUMDes untuk yang ke 2 (Dua) kalinya, dan itupun hampir semua masyarakat Desa Awua Jaya tidak mengetahui besaran jumlah total anggaran kucuran Dana Desa (DD) untuk BUMDes Awua Jaya, ironisnya lagi dalam proses pembelian dan pengadaan mobil tersebut di lakukan dengan cara di cicil (kredit), dan yang sangat patal lagi nama pemilik mobil opersional BUMDes tersebut yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah atas nama pribadi Kepala Desa Awua Jaya (Abdul Manaf), bahkan kepengurusan BUMDes di Desa Awua Jaya, baik itu Ketua, Bendahara, dan Sekertaris BUMDes tidak di ketahui siapa-siapa orangnya, ungkap Rasmin.

Masih di tahun yang sama, tahun 2019, Kepala Desa Awua Jaya menganggarkan Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa Berupa Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor), sebesar Rp. 48.518.000,00- , yaitu anggaran Dana Desa tahap I, patut kami duga kegiatan tersebut tidak di kerjakan (Fiktif) karena bentuk fisik kegiatan tersebut tidak pernah kami lihat.

Pada tahun 2021, Kepala Desa Awua Jaya, melakukan Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan total anggaran sebesar Rp.130.000.000,00- , di mana kegiatan tersebut di duga terjadi pengurangan harian dan gaji tenaga pekerja (HOK), sebab pada pelaksanaan kegiatan ada selisih anggaran yang di cairkan dan gaji tenaga HOK, sebab gaji yang di bayarkan kepada tenaga HOK, hanya sebesar Rp.13.400.000,00- selama tiga (3) hari bekerja, jadi sisa anggaran tersebut masih sekitar Rp.116.600.000,00- , patut kami duga sisa anggaran tersebut tidak di ketahui peruntukannya, dan di pergunakan untuk kegiatan apa saja, tutur Rasmin.

Sama halnya yang terjadi di tahun 2021, Kepala Desa Awua Jaya, menganggarkan Kegiatan Pengadaan Empang Terpal Budidaya Bibit Ikan Lele sebanyak 90 unit, di bagi dalam 2 (dua) tahap pengadaan dan penganggarannya, tahap pertama sebesar Rp.100.420.400,00- , dan untuk tahap ke dua sebesar Rp. 61.279.600,00- , dari total anggaran tersebut ada anggaran Dana Pelatihan Pembudidayaan bibit ikan lele sebesar Rp.40.000.000,00- , bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan Empang Terpal, akan tetapi pada kenyataanya kegiatan pelatihan yang dimaksud sama sekali tidak di laksanakan dan kuat dugaan kami kegiatan sudah di Fiktif kan.

Hal serupa kembali terulang di tahun yang sama tepatnya tahun 2021, ada kegiatan pengadaan Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK), yang dianggarkan sebanyak 35 unit MCK, akan tetapi masyarakat tidak mengetahui berapa total jumlah anggarannya, Kepala Desa Awua Jaya dalam kegiatan tersebut hanya membagikan kepada masyarakat penerima berupa: Pasir, Semen, Kloset, dan Pipa Palon, itupun hanya sebagian masyarakat yang mendapatkan bahan material yang lengkap dan sebagiannya lagi tidak lengkap (seadanya), bahkan saat masyarakat mempertanyakan tambahan sisa material yang masih kurang, dengan spontan Kepala Desa Awua Jaya menjawab “Kamu Sudah di Coret Dari Daftar Penerima, Siapa Suru Kalian Kompak Lapor Saya”. Ungkap Rasmin sambil menirukan ucapan masyarakat yang mendengar langsung ucapan dari mulut Kepala Desa Awua Jaya.

Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Konawe yang di Wakilkan oleh KASUSBSI A INTELEJEN, Bapak ARBIN NU’MAH, S.H, menerima secara langsung laporan dari Forum Aspirasi Masyarakat Desa Awua Jaya (FORMADEWA), Insyah Allah kasus ini akan kami tindak lanjuti dan kami akan sampaikan perkembangan atas laporan ini 2 (dua) minggu ke depan dengan pertimbangan banyaknya laporan aduan yang di terima pihak Kejaksaan Negeri Konawe, tutupnya.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media sudah mencoba menghubungi Kepala Desa Awua Jaya melalui sambungan via Telephone celuler maupun via WhatsApp untuk mengkonfirmasi dan meminta tanggapan terkait laporan masyarakatnya, tapi nomor kontak tersebut sudah tidak bisa dihubungi.

Sumber : FORMADEWA
Laporan : Rian