LIPUTAN6SULTRA.COM.,Wakatobi– Proyek Pembangunan Talud Desa Wapia-Pia Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikerjakan PT. Tri Artha Mandiri dengan nilai kontrak 23.847.596.573.15 diduga menggunakan material Ilegal
Hal itu terlihat jelas pada foto yang di unggah di media sosial oleh akun Facebook Satria, pada foto tersebut tampak sebuah mobil truk damping warna kuning sedang berada di lokasi proyek memuat material Galian C berupa timbunan yang diduga di ambil ilegal dari daerah setempat
“Dapat keistimewaan apa proyek ini sudah merusak lingkungan Masi juga terindikasi memanfaatkan galian C ilegal” tulis Satria, Sabtu 15 Januari 2022
Dikonfirmasi lebih lanjut sopir mobil truk yang membawa material timbunan ke lokasi proyek Aking, ketika ditanya terkait tempat pengambilan material tersebut ia malah marah-marah dan mempersoalkan mobil yang di pakainya di Foto dan di upload Dimedia Sosial
“Memangnya kenapa kah, apa maksudnya kamu foto mobilku” ucapnya Melalui Via telfon,Selasa 18 Januari 2022
Aking menyarankan untuk mengetahui lokasi tempat pengambilan Material galian C yang dibawahnya agar dicari sendiri, ia mengungkap bahwa mobil yang dipakainya adalah milik Salah satu anggota polres Wakatobi berinisial AJ
“Iya, kenapa katanya” ungkapnya
Sementara itu Paul Pengawas pekerjaan pembangunan talud tersebut dihubungi melalui via telfon beberapa kali tidak tembus.
Laporan:Sumardin