LIPUTAN6SULTRA.COM.,KENDARI– Pada Hari ini, Kamis, 13 Januari 2022 bertempat di
Kantor Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki Sulawesi Tenggara (DPP LAT SULTRA)
telah dilakukan Penyelesaian Adat Tolaki (MEKINDOROA) atas perbuatan penganiayaan.
Pelaku” FIKSAL” terhadap korban “ARWAN” yang terjadi pada hari jumat tanggal tiga belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu di lorong kakatua kel. Lalolara kota kendari.
Adapun yang bersepakat berdamai melalui proses penyelesaian adat ini adalah:
Nama Arwan Andepali, 22 Januari 2001 Alamat Desa Andepali Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe Pekerjaan Belum ada
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Korban)
Nama Fiksal Mola Bahari, 26 September 2000 Alamat Desa Mola Bahari Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten wakatobi
Pekerjaan Mahasiswa Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pelaku)
Kedua belah pihak, atas dasar rasa kekeluargaan telah memenuhi kewajiban dan tanggungjawab masing-masing pihak sebagai berikut
Pihak Pertama menyatakan telah selesai, setelah proses Adat Tolaki (Mekindoroa) yang telah dilaksanakan pada 13 Januari 2022 di Kantor DPP LAT Sultra, maka Pihak Pertama tidak akan menuntut Pihak Kedua baik secara Hukum Positif maupun Hukum Adat Tolaki.
Pihak Kedua telah memenuhi semua tuntutan adat atau isi Adat Tolaki berupa Yaitu Kain Kaci sebanyak 1 (satu) Pis Satu ekor Kerbau
Satu buah Cerek Uang Tunai Sepuluh Juta Rupiah (Rp. 10.000.000) Pihak Kedua telah meminta maaf kepada Pihak Pertama beserta Orang Tua dan keluarga besar Pihak Pertama, dan atas permintaan maaf tersebut telah dimaafkan Penyelesaian Adat Tolaki (MEKINDOROA) ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan pula
Turut Hadir dalam Rapat tersebut yaitu: Dewan Pakar DPP LAT Sultra,Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si Ketua Umum DPP LAT Drs.Bisman saranani,M.Si, Polres Kota Kendari, Pengurus DPP LAT, Sekretaris Lurah Bende, Babinsa dan Babinkantibmas, Tolea, korban dan pihak kelurga Korban serta pihak kelurga pelaku daftar hadir terlampir.
(Laporan Edyson)