LIPUTAN6SULTRA.COM.Lampung Utara– Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara Meminta kepada pemerintah setempat untuk tertip dalam pengelolaan perusahaan, Surat Pemberitahuan Blokade Kendaraan Batubara Melintas Di Kabupaten Lampung Utara.
Sebelum dan sesudahnya terlebih dahulu kami ucapkan semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat walafiat dan selalu di dalam lindungan tuhan yang maha esa amin ya rabbal alamin. ” Adapun maksud dan tujuan dari surat pemberitahuan ini, yang kami tujukan Kepada Bupati Lampung Utara dan selanjutnya Kepada Ketua DPRD Lampung Utara, Kepada Kapolres Lampung Utara dan jajarannya.
Agar kiranya dapat menberikan layanan keamanan kepada masyarakat, yang akan melaksanakan Blokade pada kendaraan angkutan Batubara yang telah merusak merampas seluruh fungsi jalan dan telah menimbulkan banyak dampak dan akibat dari Dispensasi angkutan batubara bebas di jalan umum melintas di Kabupaten Lampung Utara.
Permohonan ini sebagaimana amanah dari UU Dasar 1945 pada alenia keempat telah dinyatakan secara tegas bahwa ” Tugas umum Pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia, berlandaskan Pancasila.
Menindaklanjuti :
Surat peringatan yang telah di sampaikan kepada pihak – pihak Perusahaan selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kepada seluruh Ekspedisi hasil dari angkutan tambang batubara dengan No : 31.12/ S-KPTS / HEARING/ GEMPAL – FORKOPIMDA / LU/XII/2021. Atas dasar dari hasil Hearing bersama FORKOPIMDA Lampung Utara menyimpulkan.Melarang angkutan batubara menggunakan Truk Fuso/Tronton dan agar untuk mengganti armada Truk Cold Diesel dan memberikan Income untuk Daerah Lampung Utara.
Dasar Hukum :
Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum pasal 1 angka 6 disebutkan.
Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha atau untuk kepentingan sendiri (Perusahaan).
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Meneral ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 75 Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan pada huruf (b) menyebutkan untuk selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum antara lain menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan , kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung ( Perda Lampung) Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Pasal 12 (1) Pengatur Penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan dimaksud dalam rangka menjamin pemeliharaan penggunaan jalan umum dan jalan khusus yang di gunakan untuk kelancaran distribusi pengangkutan hasil tambang dan perkebunan di Provinsi Lampung. (2) Tujuan diaturnya penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan, adalah sebagai berikut: a. mewujudkan keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam penggunaan jalan; b. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung penyelenggaraan sistem transportasi yang terpadu ; c. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; d. mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan bagi masyarakat pengguna jalan. e. memelihara kelestarian kerusakannya fungsi lingkungan hidup dan mencegah.f.mengantisipasi penurunan fisik jalan umum melalui pengendalian dan pembatasan lalu lintas pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang melewati ruas jalan umum, dengan mempertimbangkan kemampuan struktur dan kapasitas; g. terwujudnya tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan: dan h. tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan , ketertiban , kelancaran, ekonomis, keterpaduan dan ramah lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Manejemen Jalan BAB VI Penggunaan Jalan.
Pasal 16 ; (1) Penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas hanya dapat dilakukan apabila terhadap penyelenggaraan lalu lintas dapat di antisipasi . (2) Penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dikenakan kewajiban membayar kompensasi ke Kas Daerah, kecuali untuk kepentingan yang bersifat sosial,besarnya kompensasi dan tata cara pembayaran akan diatur perda tersendiri.
Pasal 17 (1) Penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (1) hanya dapat diselenggarakan setelah mendapat persetujuan Dinas Perhubungan. (2) Permohonan izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas sebagaiman dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), diajukan secara tertulis kepada Dinas Perhubungan, dan secara tehnis akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Pasal 18 (1) Setiap pemakai jalan yang karena sebab apapun telah mengakibatkan rusaknya jalan,jembatan dan perlengkapan jalan, dituntut untuk menganti kerugian yang sesuai dengan nilai kerusakannya.
Ayat (2) Setiap kendaraan bermotor dilarang mengangkut bahan beracun, berdebu, berbau busuk,bahan yang mudah meledak, bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan umum dengan menggunakan alat angkut yang terbuka.
Ayat (3) Pengecualian terhadap ayat (2) di atas dibolehkan dengan persyaratan ketat terhadap spesifikasi dalam pengangkutan dimaksud,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4) Setiap kendaraan yang melalui jalan di daerah di larang mengotori jalan dan mencemari lingkungan yang menimbulkan gangguan keselamatan kelancaran,ketertiban dan keamanan lalu lintas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Dari Hasil Pengangkutan Batubara dan Lainnya.
Prinsip : Dalam Perda No 8 Tahun 2000 Setiap Daerah Mendapatkan Hasil Dari Retribusi 20%.
Jumlah : Dalam ketentuan Retribusi senilai Rp.3000,- tiga ribu rupiah per ton atau 3 tiga rupiah dalam kilogram.
Studi Banding :
1.Provinsi Kalimantan ;
Melarang semua armada melintas di jalan umum untuk menggunakan Truk Fuso / Tronton.
2.Provinsi Sumatera Selatan ;
Melarang armada melintas di jalan umum menggunakan Truk Fuso/Tronton.
Kesimpulan :
Dari beberapa dasar tersebut yang telah kami uraikan di atas tentunya telah wajib selaku Pejabat/Petugas yang berwenang melakukan penindakan untuk menjalankan kewajiban dari Pemerintah dan Amanah Undang-Undang. Maka tidaklah pantas kami masyarakat melaksanakan hal apa yang akan kami lakukan untuk turun ke jalan dan bertindak memutar balikkan mobilisasi angkutan batubara yang telah merampas fungsi jalan di Kabupaten Lampung Utara.
Kami juga tetap meminta kepada seluruh pejabat pimpinan Daerah Lampung Utara, untuk ikut bersama Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL) sebagai perwakilan masyarakat dari 8 delapan Kecamatan, yang telah terdampak dari aktivitas mobilisasi angkutan batubara melintasi Jalan Lintas Sumatera Ruas Blambangan Pagar Bukit Kemuning yang selama ini kami telah berupaya untuk menahan semua aktivitas mobilisasi angkutan batubara dari Sumatera Selatan.
Namun pada nampaknya dari upaya yang telah kami lakukan tidak juga dapat untuk manpu menahan aktivitas mobilisasi angkutan batubara masih tetap melintas di Jalan Lintas Sumatera Ruas Blambangan Pagar Bukit Kemuning.
Maka dari itu izin kami perwakilan dari masyarakat dan organisasi masyarakat bergabung dengan Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara GEMPAL untuk memutar balikkan kendaraan angkutan batubara yang melintas di Kabupaten Lampung Utara.
Yang sangat jelas di duga perusahaan batubara mengingkari dan mengangkangi kewenangan pejabat Pemerintah Daerah Lampung Utara yang mempunyai kebijakan tertinggi sesuai dengan Otonomi Daerah untuk mengambil kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Dengan hal tersebut kami perwakilan masyarakat dari 8 delapan Kecamatan yang di wakili oleh Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL) untuk mengajak pejabat yang berwenang, untuk Memutar Balikkan Kendaraan Batubara ketempat asalnya.
Kecuali bila kendaraan Truk Fuso /Tronton angkutan batubara dapat di ganti dengan Truk Cold Diesel dan menberikan Income untuk Daerah Lampung Utara dan pada masyarakat yang terdampak akibat dari aktivitas Mobilisasi angkutan batubara yang melintasi 8 delapan Kecamatan di Kabupaten Lampung Utara.
Gerakan masyarakat memutar balikkan kendaraan batubara,bentuk mosi tidak percaya dengan leluasanya mobilisasi melintas di Lampung Utara dan ada bentuk dugaan telah mendominasi dispensasi mobilisasi angkutan batubara melintasi di jalan umum di Kabupaten Lampung Utara sehingga semua perintah undang-undang tidak berlaku lagi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RENCANA PUTAR BALIK KENDARAAN :
Dimulai pada hari : Senin.Tanggal : 17 Januari 2022. Waktu : Akan di mulai dari Jam 10. 00 Wib sampai tuntutan masyarakat dapat dikabulkan oleh pihak Perusahaan batubara.
TITIK PUTAR BALIK : Ada di beberapa titik di antaranya.
1.Kecamatan Bukit Kemuning.
2.Kecamatan Abung Kunang.
3.Kecamatan Abung Selatan.
4.Pengerahan massa di 1 satu tempat dari 01 sampai dengan 500 massa.
Demikianlah surat pemberitahuan ini yang dapat kami sampaikan bila ada kekeliruan dalam penulisan untuk di maklumi dan di lakukan perubahan tidak merubah dari apa yang telah kami sampaikan atas segala perhatian kami ucapkan terimakasih. Ujar korlap
Tembusan : Disampaikan Kepada Yth.
1.Presiden Republik Indonesia.
2.Menteri Energi Sumber Daya Meneral (ESDM) Republik Indonesia.
3.Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia.
4.Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia
5.Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
6.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
7.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
8.Gubernur Lampung.
9.Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung.
10.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Lampung.
11.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
12.Pemirsa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Tuhan Yang Maha Esa.
(Laporan Hanapi Oskar)