LIPUTAN6SULTRA.COM.Wakatobi-Sejak ditetapkan tersangka Kasus Dugaan Penambangan Tanpa izin Manager PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) Suwanto tidak di tahan Oleh Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra)
Kemudian setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penutut umum(JPU)Kejaksaan Negeri(Kajari) Wakatobi, Polisi menyerahkan barang Bukti (BB) dan tersangka pada Senin, 22 November 2021
Kepala Seksi (Kasi)Intel Kajari Wakatobi Baso Sutrianti Mengungkapkan, setelah diserahkan Kajari Wakatobi melakukan penahanan terhadap terdakwa Suwanto kemudian berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan Negeri Wangi-Wangi
“terhadap terdakwa Suwanto oleh JPU dilakukan Penahanan Rutan di Polres Wakatobi, kemudian Pada tanggal 29 November 2021 Penuntut Umum melimpahkan berkas Perkara Dan BB Ke Pengadilan Negeri Wangi-Wangi” Ungkapnya, Pada Kamis 6 Januari 2021
Dikatakan Baso,Selanjutnya pada Senin 6 Desember 2021 dilaksanakan sidang perdana di pengadilan negeri Wangi-Wangi dengan Agenda sidang pembacaan Dakwaan oleh JPU
Lanjutnya, kemudian pada tanggal 13 Desember 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wangi-Wangi Mengeluarkan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pemohon Suwanto terkait permohonan pinjam pakai BB berupa, 1 Unit Excavator PC 200 merek Komatsu Warna Kuning dan 3 Mobil Truk Dumping merk Mitsubishi
“Sehingga status Barang Bukti menjadi di Pinjam pakaikan kepada terdakwa Suwanto” Ucapnya
Tak hanya itu lanjut baso, Majelis Hakim pengadilan Negeri Wangi-Wangi pada Selasa 4 Januari 2022 mengeluarkan lagi ketetapan baru terkait kasus tersebut Yakni Penetapan Pengalihan penahanan Terdakwa Suwanto dari tahanan rutan Menjadi tahanan Rumah sejak tanggal ditetapkan sampai 26 Februari 2022
“Status Penahanan Terdakwa Suwanto telah di Alihkan oleh pengadilan Negeri Wangi-Wangi dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah” Bebernya
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Andi salah satu Hakim pengadilan Negeri Wangi-Wangi yang dipercayakan untuk Berbicara ke Publik terkait kasus Tersebut tidak tau pertimbangan Apa majelis hakim menetapkan status tahanan terdakwa Kasus Penambangan Ilegal itu dari Tahanan rutan menjadi tahanan Rumah
“untuk mengenai penetapan itu tidak tahu tapi yang jelasnya ada pertimbangan entah sarat-saratnya di penuhi” Ujarnya, Kamis 6 Januari 2021
Kemudian pihak media ini mempertanyakan keputusan hakim dimana setiap permohonan yang di Ajukan terdakwa Manager PT.BKK Suwanto selalu dikabulkan, Apakah akan berlaku umum untuk semua kasus atau semua masyarakat, padahal ancaman Hukuman terdakwa Paling lama 10 tahun dan Denda Paling Banyak 10 Miliar, yakni pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
“Kalau itu setiap perkara ada pertimbangannya masing” ucap Andi
sebagai informasi Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 dengan agenda Sidang pemeriksaan saksi dan ahli
(Laporan Sumardin)