Example 728x250
Example 728x250
BeritaNasional

Dikabarkan Hilang, PMII Nusantara Gelar Sholat Ghoib dan Do’a untuk Ketum PB PMII Syukri

49
×

Dikabarkan Hilang, PMII Nusantara Gelar Sholat Ghoib dan Do’a untuk Ketum PB PMII Syukri

Sebarkan artikel ini

Loading

LIPUTAN6SULTRA.COM- PMII Nusantara yang menduduki kantor PB ( Pengurus Besar ) PMII ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ) sejak 13 Desember 2021 menggelar sholat ghoib untuk mendoakan Ketua Umum PB PMII Syukri yang dikabarkan hilang.

Sholat dan Do’a itu digelar sesaat setelah berlangsungnya Debat Konstitusi PMII Nusantara tanpa kehadiran Ketua Umum PB PMII Syukri.

Pimpinan rombongan PMII Nusantara Awal Madani mengungkapkan bahwa Ketua Umum PB PMII sampai sekarang masih tidak dapat dihubungi dan dikabarkan hilang sejak tanggal 13 Desember 2021.

” Inisiatif kader melakukan sholat Ghoib dan Do’a bersama adalah agar Ketua Umum PB PMII segera ditemukan ” Ungkap Awal

Menurut Awal bahwa saat ini harapan dan Do’a masih terus digaungkan agar Ketua Umum PB PMII Syukri bisa dapat ditemukan dalam keadaan selamat dan dapat membersamai kembali seluruh kader PMII.

Untuk diketahui, Ketua Umum PB PMII Syukri sampai saat ini belum dapat dihubungi dan dikabarkan hilang pasca munculnya tuntutan kader PMII Nusantara atas tindakan inkonstitusional PB PMII, diantaranya adalah :

  1. Memilih anggota tim formatur bukan dari forum Kongres.
    Padahal dalam BAB VI ART Tentang susunan pengurus, tugas , dan wewenang ( Pasal 18, Butir 8, poin a dan b ) telah jelas tertuang bahwa Tim formatur di pilih di forum kongres yang memperhatikan keterwakilan region. Namun yang dilakukan oleh Ketua umum terpilih Abdullah syukri adalah dengan langsung melakukan veto beberapa region di luar forum kongres.
  2. Melakukan rekruitmen kepengurusan PB PMII bertentangan dengan AD/ART, ( Tertuang dalam ART BAB VI, Pasal 18 Butir 9, tentang persyaratan Pengurus Besar ), diantaranya :
    a. Menempatkan beberapa struktur tanpa menggunakan surat rekomendasi dari cabang maupun PKC asal,
    b. Merekrut BPH diluar cabang yang dilegitimasi oleh PB PMII.
    c. Merekrut BPH yang BELUM melaksanakan PKL dan PKN
    c. Merekrut beberapa anggota BIRO PB PMII yang hanya memiliki jenjang tingkatan kaderisasi MAPABA dan PKD .
  3. Mempersulit kaderisasi PKL di beberapa cabang yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kaderisasi PKL, dan memuluskan cabang yang belum memenuhi syarat melaksanakan kaderisasi PKL dengan alasan walaupun menabrak aturan, kaderisasi harus fleksibel.

4.Pengusulan SK PKC maupun PC yang tidak mendapat respon selama 7 bulan, walaupun telah melakukan koordinasi berkali-kali bahkan sampai langsung ke Kantor PB PMII di jakarta dalam kurun waktu tersebut, namun PB PMII menambahkan syarat lain yang bertentangan dengan Adart dan PO sehingga menjadikan syarat tambahan tersebut sebagai alasan bahwa ada syarat yang belum terpenuhi.

(Laporan Redaksi)

Example 728x250
banner 325x300