LIPUTAN6SULTRA.COM- KONSEL- PT kembar emas di duga telah melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (UU MINERBA) menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. sebagai mana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat ( 3 ), di pasal 48, pasal 67 ayat (1 ) pasal 74 ayat (1 ) atau ayat (5).
“Ali Sabarno selaku ketua dari GAMBAS Sultra dan Irwan selaku sekertaris menyeoroti aktifitas pertambangan yang di lakukan oleh PT kemabar Emas yang di duga kuat telah melewati titik koordinat wilayah izin usaha miliknya di kabupaten Konawe Selatan, kecamatan Palangga Selatan. Paparnya Sabtu 11 Desember 2021.
Kata dia, bahwa Diduga ada salah satu petinggi Polda Sultra ikut bermain mata membeking pertambangan ilegal yg ada di konawe selatan, pasalnya tambang yang beroperasi tanpa IUP tak luput dari pemeriksaan atau pun pengawasan penambangan yang kerap melakukan penerobosan hutan Lindung di daerah kabupaten Konawe Selatan, kec palangga selatan.
Kami mendesak Polda Sultra, untuk segera turun ke lapangan, menindak tegas perusahaan yang melakukan penambangan nikel tanpa dokumen ini,” kata Ali Sabarno Ketua GAMBAS Sultra pasca di temui disalah satu warkop di kota kendari.
Selain Polda, Ali sabarno, juga mendesak Dinas Kehutanan Sultra, segera bertindak karena aktivitas perusahaan tambang ini telah menerobos di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), diduga tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK).
Informasi yang dihimpun GAMBAS SULTRA, aktivitas perusahaan ini, sempat dihentikan pada Desember 2020 hingga Februari 2021, kemudian aktif kembali hingga sekarang
“lanjut dia, Untuk itu kami mendesak kepada polda SULTRA selaku penegak hukum yang di percaya oleh masyarakat sultra untuk turun kelapangan meninjau secara langsung lahan produksi dari PT KEMBAR EMAS yang telah melakukan produksi di luar izin usaha ( Lahan koridor ) pertambangan miliknya, dan apa bila terbukti, agar segera melakukan penyegelan dan menetapkan tersangka kepada semua oknum yang terlibat di dalamnya. Ujarnya al Sapaan Akrabnya”
“Harapan kami bahwa di sultra yang kaya akan sumberdaya alam ini di olah sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat serta mampu mendorong tumbuhnya perekonomian Indonesia yang saat ini mengalami Krisis ekonomi..
Tambah dia, Gambas Sultra menegaskan bahwa apabila dalam waktu 2 kali 24 jam Polda sultra tidak melakukan penyegelan pertambangan lahan koridor maka gambas Sultra akan melukukan aksi besar-besaran dan siap bertandang di Polda sultra sampai perusahaan yang di duga kuat telah melewati titik koordinat wilayah izin usaha miliknya ( WIUP ) di proses sesuai UU yang berlaku. Agar tidak ada lagi praktek- praktek pertambangan ilegal di Sulawesi tenggara.
(Laporan Redaksi)