LIPUTAN6SULTRA.COM., Kendari – Heboh Spanduk Forsemesta ramaikan sepanjang jalan,spanduk tersebut bertebaran di sepanjang jalan Kota Kendari.
Hal itu bukan tanpa sebab,pasalnya Forsemesta sebelumnya telah mengendus adanya utang pajak PT.VDNI senilai Rp.326 M yang sampai hari ini masih di abaikan oleh pihak perusahaan tersebut
Presedium forsemesta,” Andri Togala, Mengatakan bahwa Spanduk tersebut adalah sebagai bentuk dukungan Forsemesta dalam mendukung langkah Kejakasaan Tinggi (Kejati),Sulawesi Tenggara mengusut tuntas utang pajak PT.VDNI,”Terang Andri (Sapaan.Red),”Senin 7/12/21
Seperti diketahui sebelumnya,Terkait dengan persoalan tunggakan pajak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan Obsidian Steanles Steel (OSS), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA)
Kemudian,turut dihadiri oleh pihak perusahaan dalam agenda rapat tersebut juga turut dihadiri oleh beberapa Non-Governmental Organization (NGO) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). pada Kamis lalu (2/12/21)
Dan saat itu,”di depan awak media Andri Togala,”selaku presidium FORSEMESTA mengatakan bahwa terkait dengan tunggakan pajak dari kedua perusahaan raksasa ini kalau pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe serius menanggapi persoalan ini, saya pikir tidak akan sampai selarut ini, akhirnya tunggakan pajak dari kedua perusahaan tersebut Viral, Spanduk Forsemesta Minta Gubernur, Kajati dan DPRD Sultra Tagih Utang Pajak PT. VDNI Senilai 326 M
Andri juga menegaskan kepada DPRD Konawe agar segera bertindak tegas dengan mengeluarkan surat rekomendasi permberhentian aktivitas penggunaan air yang diserap di sungai Konaweeha dan penggunaan listrik non Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Saya juga mendesak kepada DPRD Konawe agar segera mengeluarkan surat rekomendasi permberhentian aktivitas penggunaan air yang diserap di sungai Konaweeha dan penggunaan listrik non Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebelum kedua perusahaan tersebut melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.
Sementara itu Wais Meronda selaku perwakilan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa sebenarnya sudah sejak tahun 2016 sudah dikeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) kepada pihak Virtue dan OSS.
“Kami telah mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) kepada pihak Virtue dan OSS sebagai rujukan untuk mendapatkan Surat Izin Penggunaan Air Permukaan (SIPAP) di Kementerian PUPR,” ucap Wais Meronda.
Sehuhungan hal tersebut Wahyudi Agus selaku PTL Virtue menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi salasatunya izin dari BWS.
“Bukannya kami tidak mau membayar pajak, akan tetapi ada dokumen yang perlu kami lengkapi mulai izin dari BWS dan beberapa dokumen lainnya. Sementara saat pengajuan izin ke Kementerian, dokumen kami ditolak dan harus direvsisi,” kata Wahyudi.
Dalam RDP tersebut Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Herman Pagala mengatakan akan melakukan peninjauan lapangan ke perusahaan VDNI dan OSS.
“Kami akan melakukan peninjauan lapangan ke perusahaan VDNI dan OSS, sebelum kami mengeluarkan surat rekomendasi dan punishment (sanksi) terhadap kedua perusahaan tersebut,” pungkas Herman.
(Laporan : TIM)