LIPUTAN6SULTRA.COM– KONSEL-Laporan kasus penganiayaan wartawan www.radartenggara.co.id di Polsek Tinanggea kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat, 26 November 2021 yang dialami oleh wartawan Radartenggara.co.id (boys) dirumah keluarga korban, di desa ngapaaha Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara merupakan tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Sekcam cs.
IPTU La Ajima, Kapolsek Tinanggea, yang di konfirmasi melalui via telpon mengatakan bahwa “perkara penganiayaan yang dialami oleh seorang wartawan radartenggara.co.id yang sedang dalam proses penanganan hukum, sudah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan ”ujarnya.
Ditanya soal pasal yang dikenakan kepada tersangka, Kapolsek Tinanggea “kita kenakan pasal 351 ayat 1″tutupnya.
Ditempat terpisah, pandangan hukum yang ditanggapi dari LBH HAMI mengatakan “Hal ini pun di Tanggapi oleh Andre Alman Assigaf, SH. selaku Praktisi hukum yang juga Ketua LBH. (HAMI) Kolaka. Dalam penjelasanya kepada media ini pada, Selasa(30/11/2021) ia mengatakan, bahwa di cabutnya laporan oleh korban tidak Serta-merta menghapus pelanggaran yang lain dalam hal ini dugaan pelanggaran Undang-undang Pers tahun1999 No.40 pasal 18 ayat 1.
(Laporan Tim)