LIPUTAN6SULTRA.COM.Indragiri Hulu,Riau,Biosolar (B30) merupakan salah satu jenis kelompok BBM bersubsidi. Dalam pendistribusiannya, tentu menyasar kepada masyarakat kelas ekonomi menengah kebawah.
Hal itu sejalan dengan PP No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Diduga aturan tersebut dikangkangi oleh salah satu SPBU Codo yang terletak di wilayah Lirik Jl. Lintas Sumatra, Banjar Balam,Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Saat tengah melakukan pengisian BBM di SPBU bernomor 13.293.617 itu, Rabu menjelang siang 30 November 2021 sekira jam 11.36 WIB, wartawan lintasonline.com menyaksikan langsung mobil cpo industri mengisi solar subsidi.
Jelas” Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi.
Awak media lintasonline.com mengkonfirmasi langsung kepengawas SPBU Codo lirik bernama Edo namun tidak ada jawaban.
(Laporan Tim)