Daerah

Kembali Terjadi Kekerasan Terhadap Wartawan Online Di Konsel, Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Kembali Ternodai Oleh Oknum Sekcam

×

Kembali Terjadi Kekerasan Terhadap Wartawan Online Di Konsel, Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Kembali Ternodai Oleh Oknum Sekcam

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN6SULTRA.COM– Konawe Selatan, Kekerasan kembali terjadi terhadap (Boys) Wartawan www radartenggara co.id yang melaksanakan tugasnya sebagai Jurnalistik dilapangan.

Kronologis berawal saat pimpinan redaksi media radartenggara.co.id meminta tanggapan kepada salah seorang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk kepentingan pemberitaan yang diketahui bernama Betsar, terkait adanya dugaan penambangan ore Nickel ilegal di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan yang diketahui dilakukan oleh PT. Enam Sembilan, namun anggota LSM tersebut (Betsar) enggan memberikan komentar yang notabenenya mungkin sudah berpihak kepada penambang, malah langsung, melaporkan hal itu kepada oknum Sekcam Tinanggea yang diketahui pembeck up penambangan PT Enam Sembilan Mineral tersebut. Berselang sekitar 1 jam kemudian terjadilah pemukulan kepada (Boys) wartawan media radartenggara co.id yang dilakukan secara bersama sama oleh Noerwan S.Sos (oknum Sekcam) dan Dirham. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah keluarga korban desa Ngapaha, Kec Tinanggea, Kab Konawe Selatan, Sultra (Jum,at 26/11/2021).

Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kedua pelaku ke Polsek Tinanggea dan melakukan visum pada pembengkakan di bagian kepala di Puskesmas Tinanggea

Kedua pelaku dilaporkan dengan tuntutan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang tindakan yang menghambat atau menghalang halangi tugas jurnalistik.

Kapolsek Tinanggea Iptu La Ajima yang dikonfirmasi usai pelaporan mengatakan “iya kami telah menerima laporan korban penganiayaan dan kami akan proses sesuai hukum yang berlaku ” jelasnya.

Sekertaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI Sultra, Agus Salim Patunru, sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Sebab kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Oleh sebab itu ” saya berharap kepada pihak Kepolisian Polda Sultra agar memproses pelaku, dan menerapkan pasal dan undang- undang yang sesuai dengan tuntutan korban “tutupnya.

(Laporan edyson)

Example 728x250
banner 325x300