Berita

Bawaslu Mubar Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu

66
×

Bawaslu Mubar Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu

Sebarkan artikel ini

liputan6sultra.com.MUBAR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu, Kamis (11/11/2021).

Rapat yang digelar di sekretariat Bawaslu Mubar tersebut, turut hadir ketua Bawaslu Ishaq dan anggotanya LM. Yasri, dan sebagai narasumber, Ketua KPU Mubar, Awaludin Usa, Plt. Kepala Badan kesbangpol Mubar, La Kiro serta Danramil dan Kapolsek Tikep , Kapt. Inf. Saekoni dan Iptu Sulatin.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Mubar Ishaq mengatakan walaupun tahapan dan pelaksanaan pemilu belum ditetapkan secara resmi oleh KPU RI namun pihaknya harus sudah menyiapkan strategi-strategi pengawasan untuk pemilu 2024 mendatang.

“Maka dari itu dalam rapat koordinasi ini kami mengundang narasumber para pemangku kepentingan diantaranya KPU sebagai penyelenggara teknis pemilu, kemudian Kesbangpol sebagai badan pemangku politik di daerah serta TNI-POLRI guna melihat aspek tinjauan teritorial kewilayahan serta keamanan dan ketertiban masyarakat,” terang Ishak.

Ishak juga mengatakan, dengan rapat koordinasi yang digelar, pihaknya bisa mengambil referensi-referensi dari pemangku kepentingan tersebut terkait dengan hal-hal pengawasan pada tahapan pemilu.

“Nantinya kami akan mengkolaborasikan masukan-masukan dari TNI-POLRI, Kesbangpol dan masukan dari KPU sebagai rancangan strategi pengawasan tahapan pemilu 2024 mendatang.” Paparya.

Selanjutnya kata Ishaq, pihaknya akan langsung turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan pada tahapan pemilu.

“Sudah pasti (sosialisasi ke masyarakat), kita tinggal tunggu RKT nya. Disitu akan tahapan-tahapan sosialisasi, nantinya Bawaslu akan masif melakukan sosialisasi pada masyarakat,” pungkas Ishak.

Di tempat yang sama, ketua KPU Mubar, Awaludin Usa menyebut bahwa pelanggaran yang biasa terjadi pada tahapan pemilu ada tiga faktor.’

“Yakni pelanggaran kodek etik, pelanggaran administrasi serta pelanggaran pidana pemilu.” Kata Awaludin Usa.

Ia juga berharap pada jajaran Bawaslu Mubar agar pada tahapan pemilu 2024 mendatang untuk selalu mengecek anggota PPK/PPS terkait dengan pengumuman DPS dan DPT.

“Kedepan, kami harapkan anggota Bawaslu untuk memastikan anggota PPK/PPS terkait dengan pengumuman DPS dan DPT di papan pengumuman atau di tempat strategis lainnya. Kalau tidak diumumkan, ini bisa dilaporkan, tentu ke Bawaslu,” terangnya.

“Kemudian direkomendasikan kepada kami (KPU). Karena ini bukan saja pelanggaran tahapan pemilu tetapi juga termasuk pelanggaran pidana,” tegas Awaludin Usa.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan kesbangpol Mubar, La Kiro menjabarkan tugas Kesbangpol dari segi perkembangan situasi politik pada proses tahapan pemilu.

Menurut mantan Camat Tiworo Tengah ini, Kesbangpol OPD yang memiliki tugas vertikal ke Pemerintah Pusat langsung untuk menyampaikan situasi daerah kepada Ditjen Politik dan Umum.

“Laporannya berisi tentang terkait ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta ideologi, Poltik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta tentunya situasi pada proses tahapan pemilu.” (Deddy)